Senin, 28 November 2011

Eksistensi Indonesia Dimata Dunia


Indonesia semakin menunjukan eksistensinya.  Setelah menjadi juara umum pada penyelenggaraan SEA GAMES ke 26, tepat tanggal 24 november 2011 Indonesia dapat bernafas lega karena Tari Saman yang merupakan tari khas dari provinsi Aceh resmi menjadi Daftar Warisan Tak Benda UNESCO. Setelah sebelumnya mengajukan berkas pada Maret 2010 yang dilakukuan oleh Menko Kersa  dan kini usaha tersebut  tidak sia-sia. Bertempat di pulau Bali palu sidang ke 6  Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda UNESCO resmi diketok dan meresmikan Tari Saman menjadi salah satu warisan budaya tak benda.
Tidak mudah untuk menjadikan tari Saman dapat diakui. Ada beberapa syarat  menjadi warisan budaya tak benda yaitu
·         Aspek orisinalitas
·         Keunikan
·         Mempunyai nilai nilai yang diterima dunia
·         Mempunyai masyarakat dan memiliki program kedepan

Indonesia dinilai memenuhi syarat-syarat tersebut.  Tapi, ini bukanlah suatu akhir melainkan awal perjuangan untuk terus melestarikan budaya Indonesia. Dengan diresmikannya tari Saman sebagai warisan budaya tak benda berarti menyusul  Wayang, Keris, Angklung, dan Batik yang sebelumnya telah lebih dulu diresmikan oleh UNESCO sebagai  Warisan Budaya  Tak Benda.  Selanjutnya, tahun depan Indonesia  akan berencana untuk mengusulkan kembali tiga budaya khas Indonesia yaitu Tari Bali, kerajinan tangan Noken dari Papua  dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sebagai penciptaan ruang budaya untuk perlindungan, pengembangan, dan pendidikan warisan budaya.
Sebelumnya juga ada Komodo yang menjadi kandidat Tujuh Keajaiban Dunia yang baru atau New Sever Wonder bersaing dengan ratusan kandidat lainnya. Setelah melalui penyisihan  dan polling sms KOMODO disebut sebut masuk kedalam tujuh keajaiban dunia sementara. Semoga Indonesia dengan komodonya dapat benar benar menjadi Tujuh keajaiban dunia menggantikan  Candi Borobudur yang sebelumnya juga menjadi Tujuh Keajaiban Dunia.  Agar Indonesia semakin dikenal,tidak hanya pulau Dewata tapi masih banyak Pulau dan tempat tempat indah lainnya yang dimiliki Indonesia. Semoga pemeritah semakin gencar untuk mempromosikan Indonesia di berbagai Negara di dunia.
Sumber : Indopos

Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD'45 dalam Era Globalisasi

BAB I PENDAHULUAN


Latar Belakang

Era Globalisasi adalah kata-kata yang sering kita dengar, tetapi tidak hanya sekedar kata. Kata “Globalisasi” diambil dari kata global, yang maknanya adalah Universal. Globalisasi mau tidak mau akan dihadapi oleh semua kalangan dari lapisan manapun dan di negara manapun. Globalisasi mempunyai pengaruh perubahan disegala aspek kehidupan baik positif maupun negatif.
Indonesa memiliki pedoman dan aturan kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila dan UUD 1945. pancasila memiliki arti lima dasar yang mempunyai pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara Republik Indonesia. UUD 1945 adalah dasar dari semua peraturan yang ada di Indonesia.
Di zaman modern seperti saat ini banyak nilai-nilai yang terlupakan karena seiring berjalannya waktu dan perubahan moral-moral manusia atas nilai-nilai dasar tersebut. Indonesia sendiri memiliki Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa dan negara yang di dalamnya mengandung nilai-nilai dasar sebagai pedoman atau acuan dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi, nilai-nilai dasar tersebut semakin lama semakin terkikis dan mulai dilupakan oleh waktu.
Pancasila tidak bisa dianggap kuno karena Pancasila menganut ideologi terbuka yang dapat menerima pendapat atau perbedaan dari luar tetapi tetap berdasakan pada pribadi bangsa. Dari hal tersebut kita tetap mempunyai alasan kuat untuk tetap menerapkan pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan kita.








Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan penulisan ini adalah agar para pembaca dapat mengaktualisasikan pancasila dan UUD 1945 dalam berbagai aspek kehidupan seperti dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hukum agar kita sebagai bangsa yang berbudaya dan mempunyai nilai-nilai dasar tidak melupakan pribadi kita walaupun kita mengalami perubahan zaman serta agar Pancasila dan UUD 1945 tidak hanya sebuah aturan tertulis tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Aktualisasi pancasila dan undang – undang tersebut berarti memakai pancasila dan pengalaman undang-undang untuk diterapkan dalam setiap pengambilan keputusan. Perkembangan era globalisasi bukan merupakan penghalang untuk tetap memakai pancasila sebagai dasar Negara, karena pancasila menganut ideologi terbuka yang bisa menerima perkembangan zaman.


Ruang Lingkup

Ruang lingkup dalam penulisan ini mengenai aktualisasi pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam berbagai bidang seperti:
  1. bidang politik
  2. bidang ekonomi
  3. bidang sosial budaya
  4. bidang hukum
Ruang lingkup ini sudah mencangkup keseluruhan dari setiap aspek kehidupan serta mencangkup seluruh warga negara.






BAB II AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945

BIDANG POLITIK :

Politik adalah salah satu bidang sentral yang menyangkut ke seluruh masyarakat. Karena disanalah segala aspek kehidupan lainnya diatur. Segala bagian atau aspek politik baik dari lapisan politik paling bawah sampai paling atas misalnya dari walikota sampai pejabat negara maupun hanya ketua RT ,haruslah mengikuti pedoman pengalaman pancasila dan UUD 1945. Karena seperti yang kita ketahui bahwa pancasila dan UUD 1945 merupakan pedoman dan dasar negara dari bangsa Indonesia. Sehingga dapat mewujudkan cita – cita bangsa. Dan dengan demikian bangsa kita ini akan maju, memperoleh pemimpin yang dapat membawa nama bangsa Indonesia bangga dimata bangsa lain.

Pengaktualisasian dalam bidang politik ini dapat diterapkan dengan sistem pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dapat juga dengan menjalankan politik yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme agar semua kegiatan pemerintahan dapat berjalan dengan sebagaiman mestinya dan dapat melayani rakyat. Sesuai dengan apa yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 yang semuanya sudah disesuaikan dengan keadaan dan pribadi bangsa. Namun,banyaknya praktik KKN menjadi suatu masalah besar karena masalah ini akan berdampak pada seluruh aspek kehidupan. Untuk itulah kita harus memerapkan nilai Pancasila dan UUD 1945 misalnya,adanya Komisi pemberantasan korupsi yang bertugas menyelidiki orang orang yang melakukan tindak KKN meskipun badan ini belum sepenuhnya mendapat kepercayaan dari masyarakat.






BIDANG EKONOMI

Negara Indonesia adalah negara berkembang hal itu dapat dilihat dari perekonomian Indonesia yang bisa dikatakan masih sangat kurang berkembang dari negara-negara lain. Hal ini dikarenakan faktor yang utama yaitu masalah pendidikan di Indonesia sehingga menimbulkan berbagai masalah perekonomian di Indonesia. Sarana dan prasarana yang tidak mendukung,biaya sekolah yang mahal sehingga menimbulkan kesan bahwa hanya mereka yang mempunyai uanglah yang mampu untuk mendapatkan sekolah yang layak. Dari sinilah timbul adanya kebodohan yang menimbulkan banyaknya kemiskinan. Negara Indonesia sebenarnya mempunyai kekayaan alam yang sangat berlimpah, tetapi banyak diantara mereka yang tidak mengerti cara mengelola dengan baik. Seperti yang terkandung dalam Pancasila dan UUD1945 bahwa kita sebagai warga negara harus menjaga, merawat dan mengelola kekayaan alam dengan tepat. Agar kita dapat mengaktualisasikan hal tersebut diperlukan

  • Adanya sikap mental untuk maju.
  • Adanya rasa memiliki dan menjaga kekayaan alam Indonesia
  • Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang
  • Mampu menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah sumber daya alam secara efektif dan berguna untuk bangsa.
  • Memiliki rasa tanggung jawab dan rasa profesionalitas yang tinggi

Selain itu adanya kesenjangan sosial antara para kalangan atas maupun kalangan bawah juga merupakan suatu masalah yang dihadapi Indonesia. Untuk memperkuat ekonomi perlu adanya sistem untuk mendorong percepatan perubahan dari ekonomi tradisional menjadi ekonomi modern dengan adanya transformasi struktur. Pengaktualisasian pancasila dalam bidang ekonomi yaitu dengan menerapkan sistem ekonomi Pancasila yang menekankan pada harmoni mekanisme harga dan social (sistem ekonomi campuran), bukan pada mekanisme pasar yang bersasaran ekonomi kerakyatan agar rakyat bebas dari kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa diperlakukan tidak adil yang memosisikan pemerintah memiliki asset produksi dalam jumlah yang signifikan terutama dalam kegiatan ekonomi yang penting bagi negara dan yang menyangkut hidup orang banyak. Sehingga perlu pengembangan Sistem Ekonomi Pancasila sehingga dapat menjamin dan berpihak pada pemberdayaan koperasi serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Selain itu ekonomi yang berdasarkan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sifat dasar individu dan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain untuk memenuhi semua kebutuhanya tetapi manusia juga mempunyai kebutuhan dimana orang lain tidak diharapkan ada atau turut campur.

Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama untuk memajukan bangsa Indonesia. Jadi walaupun kita menjalankan persaingan bebas dibidang pemasaran dengan menerapkan aktualisasi pancasila tersebut kita dapat mengatur sendiri bagaimana arti sebenarnya persaingan yang bebas itu tapi tetap dapat mewujudkan bersama cita – cita bangsa. Pengalaman ekonomi haruslah didasarkan dengan azas kekeluargan dan gotong royong. sehingga interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.

Indonesia sendiri pernah mengalami krisis perekonomian dan yang paling parah adalah saat orde baru pimpinan Soeharto. Dampak krisis perekonomian tersebut sampai sekarang belum sepenuhnya hilang bahkan mungkin masih terasa. Jika hingga saat ini kualitas perekonomian belum menampakkan perubahan yang signifikan, tidak menutup kemungkinan, akan mendapat pukulan mahadasyat dari arus globalisasi. Kekhawatiran ini muncul, karena pemerintah dalam proses pemberdayaan masyarakat lemah masih parsial dan cenderung dualisme, antara kemanjaan (ketergantungan) pemerintah kepada IMF, sementara keterbatasan akomodasi bentuk perekonomian masyarakat yang tersebar (diversity of economy style) di seluruh pelosok negeri tidak tersentuh. Hal ini dikarenakan Indonesia masih sangat tergantung pada IMF. Segala keputusan perekonomian tergantung pada IMF. Indonesia belum bisa memanfaatkan segala kekayaan alam yang dimiliki negara Indonesia untuk itulah Indonesia belum bisa dikatakan negara yang mandiri




BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA

Manusia sudah mendapat predikat sebagai mahluk sosial. Mahluk sosial adalah mahluk yang tidak dapat hidup sendiri. Manusia membutuhkan orang lain untuk dapat menjalani kehidupan dengan normal. Untuk itu kehidupan sosial dan budaya sangat dibutuhkan. Seiring berkembangnya zaman atau globalisasi perubahan akan kehidupan yang sangat terkait dengan bidang sosial dan budayapun mendapatkan dampaknya. Gaya hidup atau life style mengalami banyak perubahan. Misalnya saja rasa kepedulian terhadap sesama semakin lama semakin berkurang, banyaknya terjadi pelanggaran HAM, terlupanya nilai-nilai budaya yang telah tertanam sejak dulu.

Nilai-nilai milik bangsa Indonesia yang harus dikembangkan dalam pengembangan sosial budaya yaitu:

  • Saling menghormati martabatnya sebagai manusia
  • Mengahargai setiap HAM yang setiap orang miliki
  • Menjalankan sila ke 5 yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Adanya kesejahteraan yang layak bagi manusia
  • Solidaritas yang tinggi terhadap sesama manusia

  1. Kehidupan masyarakat yang harus disesuaikan dengan kepribadian,nilai,norma dan estetika. Misalnya saja adat istiadat, cara berpakaian, pergaulan dan sebagainya. Aplikasinya kita dapat memberikan teguran, pendidikan formal, pendidikan non formal, pendidikan agama,himbauan sampai keperaturan yang tegas kepada mereka yang melanggar nilai dan norma bangsa Indonesia. Lingkungan yang dapat melakukan hal tersebut misalnya saja lembaga pendidikan seperti sekolah.
  2. Menjujung tinggi nilai ketuhanan, menjunjung tinggi keadilan dan moralitas dan menghilangkan sifat materialistis yang dapat mengganggu kehidupan bermasyarakat
  3. Rasa kekeluargaan serta gotong-royong yang selalu dijaga karena hal tersebut merupakan ciri dari bangsa Indonesia.

Indonesia terdiri dari berbagai pulau, berbagai bahasa dan tentunya berbagai budaya. Semboyan Indonesia yaitu “bhineka tunggal ika” yang berarti berbeda tapi tetap satu bangsa adalah suatu cermin dan pedoman kehidupan bangsa Indonesia, bahwa kita harus tetap bersatu dibawah naungan negara Indonesia walaupun kita berbeda adat, budaya, bahasa tapi tetap satu bangsa.

Saat ini sangat kurang sekali rasa toleransi antar sesama. Toleransi antar budaya,hal inilah yang menimbulkan kerusuhan antara satu suku dengan suku yang lain. Pengaplikasian Pancasila dan UUD 1945 sangat diperlukan disini. Karena seperti semboyan bangsa Indonesia yaitu bhineka tunggal ika maka perbedaan ini harus dilestarikan, dijaga bukan malah sebaliknya yang menjadikan ini alasan untuk saling merendahkan atau tidak menghargai. Diharapkan pengendalian sosial budaya di Indonesia dapat dilakukan dengan tepat, karena hal ini mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap utuhnya kesatuan Indonesia. Tidak hanya sekadar dijadikan warisan budaya yang turun temurun tapi juga ada pengaplikasiannya dalam tiap generasi,serta adanya penguatan kembali proses integrasi nasional baik secara vertical maupun horizontal.Maka hal tersebut akan membantu dalam pengaplikasian sosial budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Beberapa hal yang menimbulkan kesenjangan sosial budaya:
  • Adanya perintah-perintah dari pimpinan yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat
  • Belum terealisasinya pelayanan yang cepat
  • Tidak diberdayakannya masyarakat secara optimal
  • Adanya partisipasi pasif
  • Tidak adanya kesepakatan dalam pengambilan keputusan.pancasila
  • Kurangnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat






BIDANG HUKUM

Hukum adalah sesuatu yang bersifat mengikat dan berlaku kepada siapa saja. Hukum sendiri terbagi atas beberapa dan semua itu mempunyai tujuan untuk mengatur kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang tertuju pada anggota masyarakat dan penyelenggara negara. Indonesia sendiri terdiri dari campuran antara hukum adat, hukum agama dan hukum Eropa.
HUKUM ADAT :
Hukum Adat adalah hukum yang berlaku dan berkembang dalam lingkungan masyarakat di suatu daerah dan biasanya sudah turun temurun. Hukum adat ini biasannya memberikan saksi moral bagi mereka yang melanggar ketentuan hukum.

Hukum mempunyai tiga komponen dari sistem hukum itu meliputi tiga elemen yaitu :
  • Substansi hukum( substance rule of the law), berupa hukum formal maupun hukum materiill dan merupakan hukum tertulis dan tidak tertulis.
  • Struktur hukum (structure of the law), melingkupi Pranata hukum, Aparatur hukum dan sistem penegakkan hukum. Struktur hukum erat kaitannya dengan sistem peradilan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dalam sistem peradilan pidana, aplikasi penegakan hukum dilakukan oleh penyidik, penuntut, hakim dan advokat.
  • Budaya hukum (legal culture), merupakan penekanan dari sisi budaya secara  umum, kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara bertindak dan berpikir, yang mengarahkan kekuatan sosial dalam masyarakat.
Ketiga elemen itu mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan penegakan hukum dalam masyarakat sebagai kongkritisasi pemberlakuan suatu sistem hukum. Artinya berfungsi suatu penegakan hukum terhadap suatu kejahatan perdagangan perempuan dan anak ditentukan oleh tiga elemen sistem hukum; unsur hukum materi peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagai salah satu substansi hukum, penegakan hukum dalam struktur hukum, dan kesadaran hukum; karakter masyarakat dalam budaya hukum.


Beberapa arah kebijakan negara yang tertuang dalam GBHN, dan yang harus segera direlisasikan, khususnya dalam bidang hukum antara lain:
  1. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbarui Undang-undang warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaiaannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.

    2. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan para penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
    3. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.


Hukum di Indonesia masih jauh jika dikatakan berasaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Hukum di Indonesia masih tidak berpihak kepada mereka yang benar dan tidak berpihak kepada rakyat kecil. Seperti kita lihat beberapa waktu lalu seorang nenek yang mengambil sejumlah buah dipenjara sedangkan para koruptor yang telah menghabiskan dan merugikan negara justru dibebaskan dari hukuman, kalaupun dihukum para koruptor tersebut mendapatkan fasilitas yang nyaman seperti di hotel berbintang. Hal inilah yang dapat membuat hukum negara Indonesia semakin jauh dari asas Pancasila dan UUD 1945. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki 2 aspek yang sangat fundamental yaitu:
  1. memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia
  2. kedua memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Tetapi tidak hanya itu semua pihak terkait mulai dari rakyat, pemerintah dan para aparatur penegak hukum juga harus ikut serta dalam upaya penegakkan hukum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Para aparatur penegak hukum harus memiliki integritas dan moralitas tehadap jabatan mereka sebagai para penegak hukum. Dalam pelaksanaan hukum harus mengembalikan Negara pada supermasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan berada pada tangan rakyat bukannya berada pada kekuasaan perseorangan atau kelompok.
Jadi, semua dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat,sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945.






BAB III PENUTUP


Kesimpulan :
Di era globalisasi ini kita harus tetap dapat mengaktualisasikan nilai nilai Pancasila dan UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945 sangat terbuka dan mengikuti perkembangn zaman tetapi tetap harus sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.Pengaktualisasian tidak hanya untuk perseorangan ataupun suatu lembaga pemerintahan tetapi mencangkup seluruh rakyat. Pengaktualisasian diperlukan dalam berbagai bidang kehidupan:
Bidang Politik:
Menjalankan pemerintah yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945 yaitu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Bidang Ekonomi:
Menerapkan ekonomi campuran, menciptakan persaingan yang sehat, memanfaatkan,menjaga serta melindungi sumber daya dengan sebaik baiknya.
Bidang sosial budaya:
Saling menghargai perbedaan karena Indonesia terdiri dari berbagai pulau yang mempunyai latar belakang budaya yang berbeda.
Menjaga gaya hidup kita agar tidak terlalu terbawa arus perkembangan zaman dan tetap berdasaskan Pancasila dan UUD1945.
Bidang Hukum:
Menata sistem hukum nasional , Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan para penegak hukum, Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
Saran:
Kita sebagai warga negara Indonesia jangan ragu dan malu untuk tetap menjalankan Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan jadikan Pancasila dan UUD 1945 hanya sebagai budaya turun temurun tanpa ada upaya untuk mengamalkannya dalam kehidupan. Dalam berbagai bidang kehidupan diharapkan pengaktualisasiannya dapat berjalan agar terciptanya tujuan dari bangsa Indonesia.
Daftar Pustaka:

Hobi Jadi Bisnis


Saat ini banyak cara dan peluang kita untuk dapat berbisnis. Di mulai dari bisnis kecil kecilan hingga akhirnya akan berkembang. Salah satu yang banyak menjamur akhir akhir ini adalah bisnis yang berawal dari sebuah hobi. Hal tersebut dirasakan para pebisnis mempunyai kepuasan tersendiri.  Selain dapat menyalurkan hobi, kita juga akan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja kita. Kita dapat mengambil contoh misalnya restoran restoran yang rata-rata pemiliknya memang mempunyai hobi kuliner. Ada lagi para wanita muslimah yang kini makin modis dan trendi namun tetap bersahaja dengan berbagai model jilbab terbaru yang di design atau dijual oleh wanita berjilbab juga. Ada salah satu contoh nyata yaitu seorang wanita yang hobi melukis bernama Maria. Dari hobinya tersebut ia mengembangkan macam macam produk seperti tas, sepatu, sarung bantal, lukisan, dompet, dan tempat HP yang semua terbuat dari karung. Ditambah dengan design yang unik barang barang tersebut mampu mencuri perhatian. Tidak hanya para konsumen di dalam negeri tetapi juga peminatnya dari luar negeri seperti Australia, Inggris, Slovenia, Jepang, Selandia Baru, dan Virginia. Selain hobi kita juga harus mempunyai kreatifitas yang tinggi dan usaha untuk terus dapat berkreasi agar  para konsumen tidak bosan. Harga jual juga mempengaruhi tingkat penjualan. Kita harus jeli melihat segala situasi. Misalnya pada contoh usaha yang dimiliki Maria dapat di berikan harga khusus untuk para pelajar dan mahasiswa. Hobi jadi bisnis dapat kita coba sebagai awal langkah kita memasuki dunia bisnis. Sebagai pemula kita tidak harus mempunyai modal dan usaha yang besar. Dimulai dari usaha kecil kecilan lalu baru akan kita kembangkan. Pengalaman Maria dapat kita ambil contoh sebagi motivasi kita bahwa menjadi orang sukses tidak harus kerja di perusahaan tapi berawal dari hobi kita akan memperoleh kesuksesan.

Sumber: Indopos