Sabtu, 07 Desember 2013

Kasus Etika Bisnis Di Bidang Pendidikan



Buku adalah jendela dunia. Itulah salah satu pepatah yang sering kita dengar. Buku biasanya diproduksi oleh penerbit. Baru baru ini sering terjadi adanya “pelajaran” yang tidak pantas untuk anak anak. Seperti yang terjadi di beberapa daerah baru baru ini dimana bisa beredar LKS atau lembar kerja siswa yang tidak sesuai untuk anak anak pelajar. Dalam hal ini ada kesalahan pada proses produksi dimana bisa terdapat pelajaran yang tidak layak diberikan pada siswa. Beberapa contih diantaranya adalah kasus yang terjadi pada CV Binar (nama samaran) yaitu LKS terbitannya terdapat foto bintang porno Jepang Miyabi walaupun tidak dalam pose terbuka namun adanya foto atau gambar bintang film asal Jepang tersebut dapat memperkenalkan sosok tersebut terhadap anak-anak. Ironisnya sang penulis tidak mengetahui bahwa yang ada dalam lembar LKS tersebut adalah bintang film porno asal Jepang. Bagaimana bisa seorang penulis tidak mengetahui apa yang ia kerjakan dan menyuguhkan pekerjaannya tanpa ada tanggung jawab bahwa LKS tersebut memang layak untuk dipelajari. Ada lagi kasus dimana terdapat sebuah cerita mengenai istri simpanan di sebuah lembar kerja siswa. Hal ini menambahkan bukti bahwa pihak pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pendidikan anak-anak tidak bekerja secara maksimal terbukti dari banyaknya kasus yang beretika di dunia pendidikan.
Ketua YLKI, Sudaryatmo, menjelaskan peluang tersebut terbuka jika bahan ajar itu ternyata lepas dari persetujuan dewan sekolah.
"Bisa jadi adanya konspirasi antara sekolah dengan penerbit jika tidak disetujui," ungkap Sudaryatmo saat dihubungi,  Lazimnya, tutur Sudaryatmo, semua materi bahan ajar harus mendapat penyaringan lewat persetujuan dari dewan sekolah. Untuk itu, jika tidak lolos persetujuan tetapi bahan ajar tersebut masih bisa disalurkan, maka indikasi tersebut bisa terjadi. Sebuah buku yang merupakan sumber Ilmu Pengetahuan justru menyelipkan hal hal yang tidak seharusnya diketahui oleh anak-anak. Padahal pemilihan LKS biasanya ditentukan dengan kerja sama pihak sekolah dan penerbit, seharusnya dapat ditinjau lebih dahulu bagaimana kualitas dari LKS tersebut sehingga bisa memberikan informasi dan pengetahuan bagi anak-anak tidak hanya mementingkan keuntungan satu atau beberapa pihak. Masa depan pendidikan anak anak Indonesia harus mendapat dukungan dari berbagai pihak agar pendidikan anak-anak Indonesia menjadi lebih maju. Termasuk para penerbit dan penulis buku serta pihak sekolah dan orang tua dimana mereka punya tanggung jawab yang lebih terhadap pendidikan anak-anak Indonesia dengan memberikan pendidikan yang terbaik.
Sumber:

Kasus Etika Bisnis pada Iklan



Iklan adalah salah satu media yang dilakukan untuk melakukan pemasaran. Media ini dilakukan secara satu arah dengan audio dan visual. Media ini banyak diminati karena bisa dikatakan mempunyai pengaruh paling besar dalam menarik minat konsumen untuk membeli suatu produk. Tapi karena adanya efek audio visual itulah terkadang sering disalah gunakan oleh pihak pihak tertentu agar iklan tersebut akan lebih mendapat perhatian. Nikio (nama disamarkan) adalah salah satu perusahaan handphone yang besar. Perusahaan ini sudah mendunia dan mendapat apresiasi yang cukup besar dari masyarakat dunia karena produk produk handphone yang diluncurkannya yang berkualitas. .Namun beberapa waktu lalu sebuah perusahaan handphone besar yaitu Nikio (nama disamarkan) melakukan sebuah pelanggaran pada iklan. Pada saat peluncuran Lumpia 920, Nikio memamerkan beberapa foto yang diambil dengan memanfaatkan fitur Optical Image Stabilization (OIS). OIS merupakan sebuah fitur yang digunakan untuk mengurangi blur karena diakibatkan oleh banyaknya getaran pada saat mengambil gambar. Alih-alih memakai kamera 8MP yang dilengkapi dengan teknologi PureView milik Lumpia 920, Nikio dicurigai memakai kamera DSLR.Tuduhan kebohongan tersebut muncul di sebuah blog bernama Sefsar. Blog tersebut diasuh oleh Youssef Sarhan.  Kecurigaan Sarhan muncul setelah melihat hasil foto yang diklaim diambil dari Lumpia 920. Pada foto tersebut, terlihat gambar lampu yang terlihat seperti bunga api (sparkle). Teknik untuk mengambil gambar bunga api tersebut disebut sebagai "Diffraction".  Menurut Sarhan, untuk mendapatkan gambar sparkle ini dibutuhkan sebuah kamera dengan aperture lensa f/22, seperti yang dimiliki oleh kamera DSLR. Sedangkan kamera Lumpia 920 memiliki aperture hanya f/2.Dalam permintaan maafnya, Nikio menyebutkan bahwa mereka telah gagal memberikan pemberitahuan yang jelas bahwa foto dan kamera tersebut merupakan simulasi dan tidak diambil dengan kamera PureView pada Nikio Lumpia 920.
 
“Beberapa kesalahpahaman muncul perihal gambar yang diambil pada waktu malam hari di jalanan Helsinki. Kami ingin menjelaskan dengan sangat jelas bahwa gambar tersebut diambil bersamaan dengan video. (Foto) itu diberikan untuk merepresentasikan keuntungan dari OIS dan permintaan maaf dari kami karena memakai video tersebut tanpa dilengkapi dengan disclaimer yang jelas,” tutur juru bicara Nikio.

Sebelumnya, Nikio juga harus meminta maaf atas kasus video iklan Lumpia 920. Untuk membuktikan kemampuan OIS yang ada di Lumpia 920, Nikio membuat video promosi. Sama seperti pada kasus foto untuk iklan, bukannya menggunakan Lumpia 920, video tersebut justru menggunakan sebuah kamera video reguler. The Verge merupakan pihak yang berhasil menyadari adanya kejanggalan pada video tersebut. 

Melalui blog resminya, Nikio mengakui kesalahan dan meminta maaf. Nikio pun langsung memberikan video Lumpia 920 dengan fitur OIS yang sebenarnya.
 Dalam hal ini dapat kita ketahui bahwa dalam berbisnis dan memasarkan produk tidak boleh adanya pembohongan public, karena hal itu akan berdampak pada reputasi perusahaan baik itu perusahaan kecil maupun besar. Sangat disayangkan perusahaan sekelas Nikio melakukan pelanggaran tersebut.
Keterangan :
Nama Perusahaan dan seri Handphone disamarkan.
Sumber:
http://www.telkomsolution.com

Selasa, 08 Oktober 2013

Perlindungan Konsumen dan Etika Bisnis



Etika Bisnis adalah segala sesuatu yang pantas atau tidak pantas, baik atau tidak baik yang dilakukan dalam sebuah dunia bisnis. Dapat kita lihat makin kesini banyak sekali perusahaan atau pihak pihak yang menyampingkan bahkan mengacuhkan etika bisnis yang ada. Kabanyakan dari perusahaan atau pihak pihak tertentu hanya mementingkan keuntungan sepihak. Banyak sekali pelanggaran yang menyangkut etika bisnis yang terjadi di Indonesia bahkan di dunia. Salah satunya adalah masalah yang menyangkut konsumen. Seperti kita ketahui konsumen adalah “asset” dalam berbisnis sehingga konsumen mempunyai hak untuk dilindungi. Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Berikut adalah beberapa hak yang Anda dapat sebagai konsumen:
1. Hak memilih barang atau yang akan dikonsumsi
2. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi
3. Hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi
4. Hak mendapat advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa
5. Hak didengar pendapat dan keluhannya
6. Hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dlm mengkonsumsi
7. Hak mendapat informasi yg benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi
8. Hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yg dijanjikan
Salah satu contoh perlindungan konsumen yang dilanggar adalah banyaknya produk-produk yang digunakan para konsumen mengandung bahan berbahaya seperti pada produk pembasmi serangga yang terjadi beberapa beberapa tahun lalu dan produk produk kecantikan serta produk makanan. Sehingga etika bisnis sangat diperlukan karena akan menyangkut beberapa pihak salah satunya konsumen yang mempunyai peran penting dalam industri bisnis.

Sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2013/04/20/090474779/Inilah-Hak-Konsumen-yang-Dilindungi-Undang-undang

Teori Etika BIsnis



Dalam Etika Bisnis  terdapat dua kata yaitu etika dan bisnis. Etika berasal dari bahasa yunani yaitu kata ethos  yang berarti  adat istiadat. Etika dapat dibagi kedalam dua jenis penjelasan yaitu etika secara praksis dan secara refleksi. Etika sebagai praksis sama artinya dengan moral atau moralitas. Jadi menyangkut apa yang pantas dan tidak pantas untuk dilakukan. Sedangkan etika sebagai refleksi adalah pemikiran moral. Jadi dapat simpulkan bahwa etika bisnis adalah segala sesuatu yang pantas atau tidak pantas dilakukan didalam dunia bisnis.
Etika Bisnis mempunyai beberapa teori yaitu sebagai berikut ini
a. Teori Deontologi
Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani , “Deon“ berarti tugas dan “logos” berartipengetahuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindkan itu. Contoh : jika seseorang diberi tugas dan melaksanakanny sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
1.      Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
2.      Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
3.      Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal
b. Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
c. Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
  1. Kebijaksanaan
  2. Keadilan
  3. Suka bekerja keras
  4. Hidup yang baik
d. Teori Etika Teleologi
Teleologi berasal dari kata Yunani,  telos = tujuan. Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
  1. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
  2. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Sumber:
Buku Pengantar Etika Bisnis, Penulis Prof. Dr. Kees Bertens, MSC.
http://yuumenulis.wordpress.com