Etika
Bisnis adalah segala sesuatu yang pantas atau tidak pantas, baik atau tidak
baik yang dilakukan dalam sebuah dunia bisnis. Dapat kita lihat makin kesini
banyak sekali perusahaan atau pihak pihak yang menyampingkan bahkan mengacuhkan
etika bisnis yang ada. Kabanyakan dari perusahaan atau pihak pihak tertentu
hanya mementingkan keuntungan sepihak. Banyak sekali pelanggaran yang
menyangkut etika bisnis yang terjadi di Indonesia bahkan di dunia. Salah
satunya adalah masalah yang menyangkut konsumen. Seperti kita ketahui konsumen
adalah “asset” dalam berbisnis sehingga konsumen mempunyai hak untuk
dilindungi. Perlindungan konsumen
adalah perangkat hukum
yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya
adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau
jasa; hak untuk memilih
barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Berikut adalah beberapa
hak yang Anda dapat sebagai konsumen:
1. Hak memilih barang atau yang akan dikonsumsi
2. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi
3. Hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi
4. Hak mendapat advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa
5. Hak didengar pendapat dan keluhannya
6. Hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dlm mengkonsumsi
7. Hak mendapat informasi yg benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi
8. Hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yg dijanjikan
1. Hak memilih barang atau yang akan dikonsumsi
2. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi
3. Hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi
4. Hak mendapat advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa
5. Hak didengar pendapat dan keluhannya
6. Hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dlm mengkonsumsi
7. Hak mendapat informasi yg benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi
8. Hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yg dijanjikan
Salah
satu contoh perlindungan konsumen yang dilanggar adalah banyaknya produk-produk
yang digunakan para konsumen mengandung bahan berbahaya seperti pada produk
pembasmi serangga yang terjadi beberapa beberapa tahun lalu dan produk produk
kecantikan serta produk makanan. Sehingga etika bisnis sangat diperlukan karena akan menyangkut beberapa pihak salah satunya konsumen yang mempunyai peran penting dalam industri bisnis.
Sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2013/04/20/090474779/Inilah-Hak-Konsumen-yang-Dilindungi-Undang-undang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar