Selasa, 08 Oktober 2013

Perlindungan Konsumen dan Etika Bisnis



Etika Bisnis adalah segala sesuatu yang pantas atau tidak pantas, baik atau tidak baik yang dilakukan dalam sebuah dunia bisnis. Dapat kita lihat makin kesini banyak sekali perusahaan atau pihak pihak yang menyampingkan bahkan mengacuhkan etika bisnis yang ada. Kabanyakan dari perusahaan atau pihak pihak tertentu hanya mementingkan keuntungan sepihak. Banyak sekali pelanggaran yang menyangkut etika bisnis yang terjadi di Indonesia bahkan di dunia. Salah satunya adalah masalah yang menyangkut konsumen. Seperti kita ketahui konsumen adalah “asset” dalam berbisnis sehingga konsumen mempunyai hak untuk dilindungi. Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Berikut adalah beberapa hak yang Anda dapat sebagai konsumen:
1. Hak memilih barang atau yang akan dikonsumsi
2. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi
3. Hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi
4. Hak mendapat advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa
5. Hak didengar pendapat dan keluhannya
6. Hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dlm mengkonsumsi
7. Hak mendapat informasi yg benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi
8. Hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yg dijanjikan
Salah satu contoh perlindungan konsumen yang dilanggar adalah banyaknya produk-produk yang digunakan para konsumen mengandung bahan berbahaya seperti pada produk pembasmi serangga yang terjadi beberapa beberapa tahun lalu dan produk produk kecantikan serta produk makanan. Sehingga etika bisnis sangat diperlukan karena akan menyangkut beberapa pihak salah satunya konsumen yang mempunyai peran penting dalam industri bisnis.

Sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2013/04/20/090474779/Inilah-Hak-Konsumen-yang-Dilindungi-Undang-undang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar